Kejari Kabupaten Bogor Selesaikan 6 Perkara Melalui Restorative Justice Sepanjang 2025

Rabu 31 Des 2025, 13:48 WIB
Kajari Kabupaten Bogor, Denny Achmad saat memberikan keterangan capaian akhir tahun 2025. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

Kajari Kabupaten Bogor, Denny Achmad saat memberikan keterangan capaian akhir tahun 2025. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

CIBINONG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak enam perkara diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor sepanjang tahun 2025.

Jumlah tersebut mengalami kenaikan setelah pada tahun sebelumnya hanya menyelesaikan dua perkara melalui RJ.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Denny Achmad menjelaskan RJ bukan hanya sekedar membebaskan pelaku yang terlibat dalam kejahatan, tetapi juga pemberian pembinaan supaya tidak mengulangi perbuatannya.

"RJ ini memang ada SOP yang diatur mengenai hukumannya, pasal-pasalnya yang bisa dilakukan RJ," kata Denny di Cibinong pada Rabu, 31 Desember 2025.

Baca Juga: Capaian Kinerja Kejari Kabupaten Bogor 2025, Selamatkan Rp20 Miliar Uang Negara

Penerapan RJ ini sejalan dengan KUHP yang baru, dengan mengedepankan musyawarah pada penyelesaian perkara hukum pidana.

"Kita mengacu pada KUHAP nanti bahwasanya pemidanaan kurungan itu merupakan langkah yang terakhir, mungkin ini salah satu poin yang akan kita sosialisasikan kepada masyarakat," ujar Denny.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor, I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma menyebut, meningkatnya perkara yang diselesaikan dengan restorative justice atas dasar kemanusiaan meningkatkan sisi humanis.

"Kenapa ada peningkatan, karena kami ingin menampilkan sisi humanis di kejaksaan bahwa tidak semua perkara harus selesai di depan persidangan," katanya.

Baca Juga: Sepanjang 2025, Polda Metro Jaya Sita 3,291 Ton Narkoba Senilai Rp1,7 Triliun

Agung mengatakan, perkara yang telah diselesaikan melalui restorative justice memberikan dampak positif bagi masyarakat terutama bagi tersangka yang dibebaskan dari jeratan hukum.

"Bahwa memang orang yang tidak mampu, ada alasan khusus seperti istrinya sedang hamil, ada salah satu anak yang memiliki kebutuhan khusus, itu yang memang secara perkaranya adalah perkara kecil, kerugiannya juga kecil, yang terpenting sudah saling memaafkan antara korban dan terdakwa," ujarnya. (cr-6)


Berita Terkait


News Update