Kejari Kabupaten Bogor Selesaikan 6 Perkara Melalui Restorative Justice Sepanjang 2025

Rabu 31 Des 2025, 13:48 WIB
Kajari Kabupaten Bogor, Denny Achmad saat memberikan keterangan capaian akhir tahun 2025. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

Kajari Kabupaten Bogor, Denny Achmad saat memberikan keterangan capaian akhir tahun 2025. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

"Bahwa memang orang yang tidak mampu, ada alasan khusus seperti istrinya sedang hamil, ada salah satu anak yang memiliki kebutuhan khusus, itu yang memang secara perkaranya adalah perkara kecil, kerugiannya juga kecil, yang terpenting sudah saling memaafkan antara korban dan terdakwa," ujarnya. (cr-6)


Berita Terkait


News Update