"Bahwa memang orang yang tidak mampu, ada alasan khusus seperti istrinya sedang hamil, ada salah satu anak yang memiliki kebutuhan khusus, itu yang memang secara perkaranya adalah perkara kecil, kerugiannya juga kecil, yang terpenting sudah saling memaafkan antara korban dan terdakwa," ujarnya. (cr-6)
Kejari Kabupaten Bogor Selesaikan 6 Perkara Melalui Restorative Justice Sepanjang 2025
Rabu 31 Des 2025, 13:48 WIB

Editor
Muhammad Dzikrillah Tauzirie Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.