Dari jumlah tersebut, Rp381,3 triliun dialokasikan untuk subsidi dan kompensasi energi (BBM, LPG 3 kg, dan listrik) sebagai bentuk perlindungan sosial. Sisanya, pemerintah fokus pada penguatan sektor energi jangka panjang, antara lain:
- Pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT): Rp37,5 triliun
- Insentif Perpajakan Sektor Energi: Rp16,7 triliun
- Pembangunan Infrastruktur Energi: Rp4,5 triliun
- Program Listrik Desa: Rp5 triliun
Alokasi ini menunjukkan bahwa fokus pemerintah tidak hanya pada bantuan langsung, tetapi juga pada transformasi menuju sistem energi yang lebih andal, berkelanjutan, dan merata.
Baca Juga: Catatan Akhir Tahun Fahira Idris: Redesain Otonomi Daerah demi Fondasi Indonesia Maju
Tarif Listrik Terkini: Berdasarkan Desember 2025
Sambil menunggu kebijakan lebih lanjut, berikut adalah struktur tarif listrik nonsubsidi per Desember 2025 yang dapat menjadi acuan:
- Rumah Tangga (R): Mulai dari Rp1.352/kWh (900 VA) hingga Rp1.699,53/kWh (diatas 3.500 VA).
- Bisnis (B): Berkisar antara Rp535 - Rp1.444,70/kWh, tergantung daya dan sistem.
- Industri (I): Untuk di atas 200 kVA, tarifnya Rp996,74 – Rp1.114,74/kWh.
Program diskon listrik 50 persen di tahun 2025 telah menjadi angin segar bagi masyarakat. Namun, untuk tahun 2026, peluang pengulangannya masih sangat belum jelas dan bergantung pada evaluasi kondisi fiskal serta prioritas pemerintah.
Masyarakat disarankan untuk mengikuti informasi resmi dari kanal komunikasi pemerintah dan PLN, serta mengatur konsumsi listrik dengan bijak mengacu pada tarif yang berlaku.
