JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya melarang penggunaan knalpot brong atau bising saat perayaan tahun baru 2026 di Jakarta.
"Penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan. Selain itu, suara bising yang ditimbulkan dinilai dapat memicu keresahan hingga konflik di tengah masyarakat," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani saat dikonfirmasi, Selasa, 30 Desember 2025.
Menurut Ojo, knalpot yang tidak sesuai spesifikasi berpotensi menimbulkan dampak sosial, mulai kenyamanan terganggu hingga munculnya reaksi berlebihan dari masyarakat yang merasa dirugikan.
Oleh kaerna itu, kepolisian mengimbau para pengendara untuk tidak menggunakan knalpot brong saat beraktivitas di jalan raya, khususnya pada malam pergantian tahun.
Baca Juga: Malam Tahun Baru 2026, MRT Jakarta Beroperasi hingga Dini Hari
"Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi kunci terciptanya situasi yang aman dan kondusif," ujarnya.
Pihaknya berjanji akan melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pengendara yang tetap nekat menggunakan knalpot bising.
Selain melarang knalpot brong, ia juga mengingatkan masyarakat merayakan pergantian baru secara sederhana. Pemerintah, kata Ojo, melarang pesta kembang api sebagai bentuk empati kepada para korban bencana alam di sejumlah wilayah Indonesia, terutama di Pulau Sumatra.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyatakan, kepolisian akan mendampingi Satpol PP dalam pengawasan dan penegakan kebijakan tersebut di lapangan. Pihaknya juga telah mensosialisasikan ke sejumlah pusat perbelanjaan dan juga hotel.
Baca Juga: DLH Jakarta Siagakan 3.395 Petugas Kebersihan saat Malam Tahun Baru 2026
"Beberapa hotel yang sudah launching awalnya untuk melakukan perhelatan pergantian malam tahun baru dengan menggunakan kembang api, ini sudah mengeluarkan statement untuk tidak menggunakan kembang api di malam itu," katanya.
