POSKOTA.CO.ID - Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi tegas terhadap ratusan anggota Polri sepanjang tahun 2025.
Sebanyak 689 personel dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.
Hal ini disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Wahyu Widada dalam paparan Rilis Akhir Tahun (RAT) Polri yang digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Desember 2025.
“Jumlah sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat yang dijatuhkan sepanjang 2025 sebanyak 689,” ujar Wahyu.
Baca Juga: Kapolri Ungkap Tantangan Global dan Capaian Kinerja Polri Sepanjang 2025
Selain sanksi pemecatan, kata Wahyu, Majelis KKEP juga menjatuhkan berbagai bentuk hukuman etik lainnya. Di antaranya, 2.707 anggota menerima sanksi pernyataan perbuatan tercela, sementara 1.951 personel diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan maupun tertulis.
"Sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari juga dijatuhkan kepada 1.709 anggota," kata Wahyu.
Lebih lanjut, kata Wahyu, sanksi lain yang diberikan meliputi 1.196 demosi, 637 penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan, serta puluhan sanksi tambahan lainnya.
Lalu dalam penanganan pelanggaran disiplin, tercatat sebanyak 5.061 putusan sidang disiplin sepanjang tahun 2025.
Baca Juga: PPG Guru Tertentu Periode 5 Diperpanjang! Siapa Saja yang Boleh Daftar hingga Desember 2025?
Putusan tersebut meliputi sanksi penempatan khusus, teguran tertulis, penundaan pendidikan, penundaan kenaikan pangkat, demosi, hingga sanksi disiplin lainnya.
