POSKOTA.CO.ID - Nama Icen MCI 13 mendadak menjadi sorotan publik setelah isu dugaan plagiasi resep Mochi Pisang Ijo ramai diperbincangkan di media sosial. Polemik ini menyeret nama Chef Devina Hermawan beserta tim Lamama TV, memicu perdebatan panjang di kalangan warganet pecinta kuliner dan kreator konten makanan.
Peristiwa tersebut tidak hanya mengungkap dinamika personal, tetapi juga menyingkap persoalan etika, batas inspirasi, dan klaim kepemilikan karya di era digital.
Awal Mula Polemik Mochi Pisang Ijo
Kontroversi bermula ketika Icen, mantan peserta MasterChef Indonesia Season 13 yang memiliki nama asli Irene Wahyuni Hartono, mengunggah pernyataan bernada keberatan melalui Instagram Story.
Baca Juga: Fenomena Miris di Stasiun Sudirman, Pengering Payung Beralih Fungsi Jadi Tempat Sampah
Ia menilai resep Mochi Pisang Ijo yang ditampilkan oleh Chef Devina dan tim Lamama TV memiliki kemiripan signifikan dengan kreasi yang sebelumnya ia kembangkan.
Dalam unggahan tersebut, Icen mengekspresikan dilema emosional yang ia rasakan. Ia mengaku berada di posisi sulit: memilih diam berarti dianggap menormalisasi plagiarisme, sementara bersuara justru berisiko dicap mencari perhatian. Ungkapan ini menyentuh sisi emosional publik dan dengan cepat menyebar luas, memantik diskusi sengit di berbagai platform media sosial.
Bagi sebagian warganet, keberanian Icen menyuarakan keresahan dipandang sebagai bentuk pembelaan terhadap hak kreator. Namun di sisi lain, tidak sedikit pula yang menilai tudingan tersebut prematur dan berpotensi merugikan pihak lain tanpa bukti kuat.
Klarifikasi Resmi Chef Devina dan Tim Lamama TV
Menanggapi tudingan tersebut, Lamama TV akhirnya menyampaikan klarifikasi resmi melalui akun Instagram mereka pada Selasa, 30 Desember 2025. Dalam pernyataan tersebut, pihak Lamama TV menegaskan bahwa resep Mochi Pisang Ijo yang ditampilkan bukan merupakan adaptasi dari karya personal Icen.
“Menu mochi, pisang ijo, maupun kombinasi keduanya merupakan kreasi yang bersifat umum dan telah lama dikenal masyarakat. Oleh karena itu, tidak dapat diklaim sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh pihak tertentu,” tulis Lamama TV.
Mereka juga menambahkan bahwa produk serupa telah lebih dulu dipasarkan secara luas, salah satunya oleh merek Joyday, sehingga menu tersebut berada dalam kategori domain publik. Klarifikasi ini menegaskan bahwa tidak terdapat unsur penjiplakan yang disengaja dalam proses kreatif tim Lamama TV.
Pernyataan tersebut menjadi titik balik penting dalam meredam eskalasi konflik, meski perdebatan di ruang digital masih sempat berlanjut.
