KPK Stop Penyidikan Kasus Korupsi Tambang Sultra Rp2,7 T, Apa Alasannya?

Senin 29 Des 2025, 14:45 WIB
Alasan KPK menghentikan penyidikan kasus korups Tambang Sultra sebesar Rp2,7 T.   (Sumber: Dok/KPK)

Alasan KPK menghentikan penyidikan kasus korups Tambang Sultra sebesar Rp2,7 T. (Sumber: Dok/KPK)

"Ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak bisa melakukan penghitungan kerugian keuangan negara kemudian pasal suapnya kendala di kadaluarsa penuntutan," jelas Budi.

Kronologi Kasus Korupsi Tambang di Konawe Utara

KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 20117 silam atas dugaan korupsi terkait izini pertambangan.

Dirinya diduga memperkaya diri sendiri dan juga menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang mengatakan bahwa dugaan korupsi tersebut terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di Konawe Utara.

Tindak pidana yang disangkakan pada Aswad diduga berlangsung pada 2007-2009


Berita Terkait


News Update