Email Coretax Tidak Aktif? Ini Solusi Aktivasi Akun Pajak Tanpa Harus Ganti Baru ke KJJP

Senin 29 Des 2025, 16:06 WIB
Ilustrasi layanan digital Coretax DJP yang digunakan wajib pajak untuk aktivasi dan pelaporan pajak secara online menjelang akhir tahun. (Sumber: coretaxdjp.pajak.go.id)

Ilustrasi layanan digital Coretax DJP yang digunakan wajib pajak untuk aktivasi dan pelaporan pajak secara online menjelang akhir tahun. (Sumber: coretaxdjp.pajak.go.id)

Perlu dipahami, tidak semua kegagalan aktivasi Coretax disebabkan oleh email tidak aktif. Dalam sejumlah kasus, hambatan muncul karena:

  • Status NPWP tidak aktif
  • NIK belum dipadankan dengan NPWP
  • Data identitas wajib pajak belum diperbarui

Jika kondisi ini terjadi, pembaruan email saja tidak cukup. Wajib pajak perlu melakukan pemutakhiran data melalui DJP Online atau datang langsung ke KPP agar akun Coretax dapat berfungsi normal.

Transformasi digital perpajakan memang menuntut adaptasi. Namun di balik kendala teknis yang muncul, Coretax DJP tetap menjadi langkah besar menuju sistem pajak yang lebih transparan, efisien, dan berorientasi pada pelayanan. Dengan pemahaman yang tepat, wajib pajak dapat melewati proses aktivasi tanpa kepanikan dan tanpa perlu membuat akun baru.


Berita Terkait


News Update