Perlu dipahami, tidak semua kegagalan aktivasi Coretax disebabkan oleh email tidak aktif. Dalam sejumlah kasus, hambatan muncul karena:
- Status NPWP tidak aktif
- NIK belum dipadankan dengan NPWP
- Data identitas wajib pajak belum diperbarui
Jika kondisi ini terjadi, pembaruan email saja tidak cukup. Wajib pajak perlu melakukan pemutakhiran data melalui DJP Online atau datang langsung ke KPP agar akun Coretax dapat berfungsi normal.
Transformasi digital perpajakan memang menuntut adaptasi. Namun di balik kendala teknis yang muncul, Coretax DJP tetap menjadi langkah besar menuju sistem pajak yang lebih transparan, efisien, dan berorientasi pada pelayanan. Dengan pemahaman yang tepat, wajib pajak dapat melewati proses aktivasi tanpa kepanikan dan tanpa perlu membuat akun baru.
