Ada dua jalur resmi yang dapat ditempuh:
a. Melalui Kring Pajak (Online)
Bagi wajib pajak yang ingin menghindari antrean, pembaruan data dapat dilakukan secara daring dengan bantuan petugas pajak. Caranya:
- Menghubungi Kring Pajak 1500-200
- Mengakses layanan Live Chat di laman resmi pajak.go.id
- Mengajukan permohonan perubahan email dan/atau nomor HP
Petugas akan melakukan verifikasi identitas sebelum memperbarui data di sistem. Setelah proses selesai, wajib pajak dapat mencoba kembali aktivasi Coretax.
Catatan penting: gunakan email yang aman dan aktif jangka panjang, karena seluruh notifikasi pajak ke depan akan dikirim ke alamat tersebut.
b. Datang Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Jika proses online mengalami kendala—misalnya data tidak terbaca atau verifikasi gagal—wajib pajak disarankan datang langsung ke KPP terdekat. Di sana, petugas akan:
- Memperbarui data email dan nomor telepon
- Melakukan verifikasi identitas secara tatap muka
- Memberikan pendampingan teknis aktivasi Coretax
Perlu ditegaskan, datang ke KPP bukan berarti membuat akun baru, melainkan memperbaiki data lama agar bisa digunakan kembali.
2. Reset Kata Sandi Jika Akun Sudah Terdaftar
Dalam beberapa kasus, akun Coretax sebenarnya sudah terbentuk, tetapi tidak dapat diakses karena email lama tidak aktif. Jika data kontak sudah diperbarui, wajib pajak dapat melakukan reset kata sandi dengan langkah berikut:
- Buka halaman login Coretax
- Klik menu “Lupa Kata Sandi”
- Masukkan NIK atau NPWP
- Pilih metode reset melalui email atau nomor HP terbaru
Jika data telah sinkron, tautan pengaturan ulang kata sandi akan dikirim ke kontak aktif.
Baca Juga: Kaleidoskop Otomotif 2025: Daftar Motor Bekas yang Harganya Meroket
