Meski demikian, dikatakan Chico, untuk saat ini, besaran UMP tersebut tetap diberlakukan demi menjaga stabilitas ekonomi daerah.
"Untuk saat ini, angka tersebut tetap berlaku demi kestabilan ekonomi daerah," ungkap Chico.
Sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan kesejahteraan buruh, Chico menyebut, Pemprov Jakarta juga menyiapkan sejumlah insentif dan program pendukung.
Baca Juga: Mobilitas Penumpang ke Jakarta Saat Natal 2025 Turun, Dishub DKI Catat Penurunan hingga 3,85 Persen
"Seperti yang diungkapkan Bapak Gubernur Pramono Anung pada Senin, 22 Desember 2025, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan tiga insentif khusus bagi buruh untuk tahun 2026, yakni transportasi, kesehatan, dan kebutuhan air minum dari PAM Jaya," ujarnya.
Selain itu, Chico menyatakan pihaknya juga akan memperkuat program subsidi bahan pokok melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan berbagai program bantuan sosial lainnya.
"Serta memperluas jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang terintegrasi dengan data pekerja," ucapnya.
Chico mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh bentuk bantuan dan insentif tersebut akan disalurkan secara transparan dan tepat sasaran, dengan pengawasan dan monitoring yang ketat untuk mencegah potensi penyimpangan.
"Pemprov berkomitmen memastikan distribusi ini berjalan transparan dan tepat sasaran, dengan monitoring ketat untuk menghindari penyimpangan," kata dia. (cr-4)
