UMP Jakarta 2026 Diprotes Buruh, Pemprov DKI Tegaskan Penetapan Sudah Sesuai Aturan

Jumat 26 Des 2025, 16:17 WIB
Penetapan UMP Jakarta 2026 disebut Pemprov sudah sesuai. (Sumber: Pixabay/Iqbalstock)

Penetapan UMP Jakarta 2026 disebut Pemprov sudah sesuai. (Sumber: Pixabay/Iqbalstock)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Konferensi Pekerja Serikat Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta Tahun 2026.

Sebelumnya telah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta dengan menggunakan indeks tertentu sebesar 0,75, sehingga UMP DKI Jakarta menjadi Rp5.729.876 juta. 

Merespon hal itu, Stafsus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik dan Media, Chico Hakim mengungkapkan Pemprov Jakarta  memahami adanya suara penolakan dari sebagian kelompok buruh yang menginginkan kenaikan upah lebih tinggi.

"Terkait penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876, yang naik 6,17 persen dari tahun sebelumnya, kami memahami ada suara penolakan dari sebagian kelompok buruh yang menginginkan kenaikan lebih tinggi," ucap Chico kepada awak media pada Jumat, 26 Desember 2025.

Baca Juga: Buruh Tolak UMP Jakarta 2026 Rp5,7 Juta, Dinilai Tak Penuhi Kebutuhan Hidup Layak

Chico menegaskan, penetapan UMP 2026 dilakukan melalui musyawarah yang cukup panjang di Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, dengan melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah. 

Proses tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menjadi dasar perhitungan upah minimum secara nasional.

"Namun, penetapan ini telah melalui proses musyawarah yang panjang di Dewan Pengupahan Provinsi, melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah, sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan," ujar Chico. 

Menurut Chico, Gubernur Jakarta Pramono Anung telah menyampaikan bahwa besaran UMP tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dengan menggunakan formula yang mempertimbangkan berbagai indikator penting, mulai dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga penetapan indeks alfa sebesar 0,75.

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Penyiraman Air Keras di Pulo Gadung, Tidak Ada Korban Luka

"Kami menghargai aspirasi dari kelompok buruh. Pemprov DKI akan tetap memantau implementasi UMP ini mulai 1 Januari 2026," kata Chico. 


Berita Terkait


News Update