Buruh Tolak UMP Jakarta 2026 Rp5,7 Juta, Dinilai Tak Penuhi Kebutuhan Hidup Layak

Jumat 26 Des 2025, 15:24 WIB
Ilustrasi UMP Jakarta. (Sumber: freepik)

Ilustrasi UMP Jakarta. (Sumber: freepik)

Secara gerakan, KSPI bersama aliansi buruh akan menggelar aksi massa besar-besaran di Istana Negara dan Balai Kota DKI Jakarta, yang diperkirakan berlangsung akhir Desember atau minggu pertama Januari 2026.

“Upah murah hanya akan memperdalam krisis daya beli dan mengganggu stabilitas sosial. Buruh tidak akan diam,” kata Said.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. Penetapan tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen atau Rp333.115 dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang berada di angka Rp5.396.761.

Gubernur Jakarta Pramono Anung menyampaikan, kenaikan UMP itu dilakukan setelah melalui serangkaian rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah.

"Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha, dan Pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati untuk kenaikan upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876," ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu, 23 Desember 2025.

"UMP sebelumnya sebesar Rp5.396.761, maka kenaikannya sebesar 6,17 persen atau Rp333.115," sambungnya. 

Pramono menegaskan, kenaikan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang menjadi acuan perhitungan upah minimum, dengan ketentuan nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.

"Penetapan ini berdasarkan PP nomor 49 tahun 2025 sebagai acuan untuk melakukan perhitungan. Dalam PP diatur alfanya adalah 0,5 sampai dengan 0,9," ujar Pramono. 

Pramono menyebut, di dalam pembahasan Dewan Pengupahan, pihaknya memutuskan menggunakan nilai alfa sebesar 0,75. 

"Dalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. Hal itu, UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta," kata Pramono. 

Lebih lanjut, dia mengatakan, keputusan ini bukan sekadar angka kenaikan, melainkan hasil pertimbangan menyeluruh dari berbagai aspek.

"Tetapi tentunya kami juga melihat keseluruhan, baik itu dari sisi pekerja, kemudian pengusaha, untuk menjamin kenaikan upah di DKI Jakarta di atas inflasi daerah, maka Pemerintah DKI Jakarta telah memutuskan untuk memberikan subsidi beberapa hal," ungkap dia. 


Berita Terkait


News Update