Golongan III: Rp37.000
Golongan IV: Rp41.000
Jika dihitung berdasarkan rata-rata 22 hari kerja per bulan, maka tunjangan makan yang diterima adalah:
Golongan I dan II: Rp770.000
Golongan III: Rp814.000
Golongan IV: Rp902.000
Bagi PNS Golongan IIIc, tunjangan makan sebesar Rp814.000 per bulan menjadi penambah penghasilan yang cukup berarti, terutama untuk memenuhi kebutuhan harian keluarga.
Baca Juga: Catat! 7 Lokasi Nobar Persib vs PSM di Bandung Raya Besok, Bobotoh Siap Birukan Kota
Total Penghasilan PNS Golongan IIIc: Lebih dari Sekadar Gaji Pokok
Jika gaji pokok maksimal Golongan IIIc (Rp4,9 juta) digabungkan dengan tunjangan makan, maka total penghasilan bulanan dapat menembus Rp5,7 juta. Angka ini belum termasuk tunjangan lain seperti tunjangan kinerja (tukin), tunjangan jabatan, atau tunjangan keluarga yang besarannya berbeda di tiap instansi.
Bagi banyak PNS, khususnya di daerah dengan biaya hidup menengah, angka tersebut memberikan ruang bernapas yang lebih lega. Ia bukan hanya tentang kemampuan memenuhi kebutuhan materi, tetapi juga tentang rasa aman, martabat profesi, dan keyakinan bahwa pengabdian tidak diabaikan negara.
Syarat Pemberian Tunjangan: Disiplin Tetap Menjadi Kunci
Perlu dicatat, tunjangan makan tidak diberikan secara otomatis. PNS harus memenuhi syarat kehadiran dan aktif menjalankan tugas sesuai ketentuan instansi masing-masing. Aparatur yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, atau tidak memenuhi standar disiplin, tidak berhak menerima tunjangan ini.
Ketentuan tersebut menegaskan prinsip keadilan: hak diberikan seiring dengan kewajiban yang dijalankan. Dengan demikian, kebijakan tunjangan tidak hanya berdimensi kesejahteraan, tetapi juga menjadi instrumen penguatan disiplin dan etos kerja birokrasi.
