CIKARANG PUSAT, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengajak masyarakat untuk merayakan malam Tahun Baru 2026 dengan kegiatan positif, seperti doa dan ziarah bersama, sebagai bentuk rasa syukur sekaligus kepedulian terhadap kondisi sosial dan kemanusiaan.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 300.2.3/SE-132/Tapem-Setda/2025 tentang Anjuran Menyambut Malam Tahun Baru 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja mengatakan kebijakan ini sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Bekasi yang berlandaskan nilai persatuan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat, serta sebagai wujud empati atas bencana alam yang menimpa sejumlah daerah di Indonesia.
“Kami mengajak masyarakat untuk mengisi malam tahun baru dengan doa, zikir, dan kegiatan belajar baik di masjid maupun mushola serta kegiatan ibadah lainnya sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing,” kata Asep Surya Atmaja, Kamis 25 Desember 2025.
Baca Juga: Bocoran Kenaikan UMP 2025: UMK Bekasi hingga Karawang Diprediksi Naik, Segini Perhitungannya
Selain mendorong kegiatan keagamaan, Pemkab Bekasi juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Seluruh jajaran pemerintah kecamatan hingga desa diminta tetap berada di wilayah masing-masing dan meningkatkan koordinasi pengamanan saat pergantian tahun.
“Kepala Distrik, Kepala Desa, dan Lurah hendaknya tetap berada di tempat masing-masing pada pergantian Tahun Baru 2026," ungkap Asep.
Ia mengatakan, jajaran pemerintahan harus bisa meningkatkan koordinasi dalam mengantisipasi keamanan dan ketertiban serta memantau situasi dan kondisi masyarakat untuk menciptakan kondisi yang tertib, aman, dan lancar.
Baca Juga: Tak Ada Pesta Tahun Baru, Pemkot Bekasi Pilih Doa Bersama Sambut 2026
Dalam surat edaran tersebut, masyarakat juga diimbau tidak melakukan konvoi kendaraan, menyalakan petasan maupun kembang api, karena dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan dan gangguan ketertiban umum.
“Tidak hanya itu, kami juga mendesak para orang tua untuk mengawasi dan menginstruksikan putra dan putri mereka agar tidak terlibat dalam kegiatan yang menimbulkan kekacauan pada malam Tahun Baru,” ujarnya.
Melalui imbauan ini, Pemkab Bekasi berharap momentum Tahun Baru 2026 dapat dimanfaatkan sebagai sarana refleksi dan penguatan nilai kebersamaan, sekaligus menjadi wujud empati terhadap masyarakat yang terdampak bencana di berbagai daerah.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi turut mengeluarkan imbauan melalui Surat Edaran Nomor 218/H/MUI/KAB-BKS/XII/2025 tertanggal 24 Desember 2025 atau 4 Rajab 1447 Hijriah.
Baca Juga: Terekam CCTV, Pria Curi Uang Donasi Korban Bencana di Masjid Babelan Bekasi
Ketua MUI Kabupaten Bekasi, Mahmud mengajak masyarakat menjadikan pergantian tahun sebagai momentum introspeksi diri.
“Melihat terjadinya bencana atau musibah di beberapa wilayah Indonesia, sebagai bentuk empati dan kepedulian terhadap kejadian tersebut, kami mengimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang tidak berguna (merugikan), bahkan lebih baik lagi dengan berdonasi kepada saudara-saudara kita yang terkena musibah,” ujarnya.
Selain itu, MUI juga mendorong masyarakat mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan keagamaan seperti zikir, tahlil, tahmid, tausiyah, serta doa demi kebaikan individu, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk melakukan kegiatan positif yang mencerminkan keluhuran dan kemuliaan moral bangsa,” tuturnya.
