Baca Juga: Kejagung Tetapkan Gus Yazid sebagai Tersangka TPPU Terkait Jual Beli Tanah BUMD Cilacap
Status ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 360/Kep.626-BPBD/2025 yang berlaku sejak 15 September 2025 hingga 30 April 2026, mencakup potensi banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem, abrasi, dan tanah longsor.
Menyikapi hal ini, Dedi Mulyadi telah memerintahkan seluruh kepala daerah di Jawa Barat untuk segera menyiapkan langkah-langkah kesiapsiagaan, termasuk mengalokasikan anggaran kebencanaan, guna mengantisipasi dampak yang mungkin terjadi dalam beberapa bulan ke depan.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat ingin menetapkan pola baru dalam menyambut tahun baru: sederhana, penuh kesadaran, dan mengutamakan keselamatan jiwa di tengah ancaman cuaca yang tidak menentu.
Masyarakat pun diharapkan dapat mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang positif dan bermanfaat, jauh dari keramaian yang berisiko.
