POSKOTACO.ID - Rully Anggi Akbar yang merupakan suami dari selebritas Boiyen terseret masalah hukum setelah mendapatkan somasi atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi.
Kabar kurang menyenangkan ini dialami Boiyen karena usia pernikahan ia dengan sang suami baru saja berjalan selama satu bulan.
Kuasa hukum investor berinisial RF, Santo Nababan mengatakan bahwa kliennya merasa dirugikan usai menanamkan modal pada usaha milik Rully Anggi Akbar bernama Sateman Indonesia.
Baca Juga: Kronologi Suami Boiyen Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Dana Ratusan Juta Rupiah
Kronologi Dugaan Penipuan dan Penggelapan Investasi Rully Anggi Akbar
Santo Nababan menjelaskan, pada 5 Agustus 2023, Rully Anggi Akbar menghubungi kliennya melalui WhatsApp dan menawarkan investasi untuk pengembangan usaha yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta.
Rully saat itu mengirimkan proposal investasi yang menjanjikan pembagian keuntungan 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk investor.
Dalam proposal tersebut juga disebutkan bahwa bisnisnya memiliki pendapatan cukup besar, berkisar Rp 87,2 juta hingga Rp 119 juta dalam enam bulan terakhir.
“Berdasarkan proposal dan komunikasi yang cukup meyakinkan, klien kami akhirnya memutuskan untuk berinvestasi,” ujar Santo Nababan dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu, 24 Desember 2025.
Namun, kejanggalan mulai terasa ketika laporan keuangan yang diterima investor tidak sesuai dengan isi proposal. Santo menyebutkan, bagi hasil sempat diberikan selama beberapa bulan, tetapi kemudian berhenti total.
“Setelah Agustus 2023, pembagian hasil masih berjalan sekitar lima bulan. Terakhir diberikan Desember 2023, tetapi baru ditransfer Januari 2024. Setelah itu tidak ada lagi,” jelasnya.
Padahal, menurut pengakuan kuasa hukum, bisnis Sateman Indonesia hingga kini masih berjalan. Karena upaya komunikasi tidak mendapat respons baik, pihak investor akhirnya melayangkan somasi pertama kepada Rully Anggi Akbar.
