POSKOTA.CO.ID - Bank Indonesia (BI) memberikan penjelasan resmi menyusul viralnya video yang memperlihatkan sebuah gerai Roti O di Jakarta menolak pembayaran tunai dari seorang nenek.
Peristiwa tersebut memicu perdebatan luas di media sosial mengenai sah atau tidaknya penolakan uang tunai di tengah masifnya penggunaan pembayaran digital.
Dalam klarifikasinya, BI menegaskan bahwa Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan wajib diterima di seluruh wilayah Indonesia. Penegasan itu disampaikan melalui akun Instagram resmi BI.
Baca Juga: Kronologi Bonnie Blue yang Ditangkap di Bali hingga Lecehkan Bendera Merah Putih

“Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di NKRI dan tidak boleh ditolak, kecuali jika terdapat keraguan atas keasliannya," tulis BI dikutip Poskota dari Instagramnya, Selasa 23 Desember 2025.
Lebih lanjut, aturan tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah apabila penyerahannya dimaksudkan sebagai alat pembayaran, penyelesaian kewajiban, atau transaksi keuangan lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun, terdapat pengecualian jika ada keraguan terhadap keaslian uang yang digunakan.
Meski demikian, BI menilai masyarakat memiliki kebebasan dalam memilih metode transaksi, baik tunai maupun nontunai. Bank sentral juga terus mendorong penggunaan sistem pembayaran digital sebagai bagian dari transformasi sistem keuangan nasional.
“Bank Indonesia mendorong pembayaran nontunai karena cepat, mudah, murah, aman, dan handal,” tulisnya.

Kejadian penolakan pembayaran tunai itu terekam dalam sebuah video yang memperlihatkan seorang pria membela sang nenek.
Dalam video tersebut, pria yang mengenakan topi menegaskan bahwa uang kartal, baik kertas maupun logam, masih merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Video itu dengan cepat menyebar luas dan memicu perdebatan publik, khususnya terkait kewajiban penggunaan QRIS dibandingkan transaksi menggunakan uang tunai, terutama bagi kelompok masyarakat lanjut usia.
Baca Juga: Viral Video Rekaman CCTV Ridwan Kamil dan Aura Kasih di TikTok, Netizen Ramai Cari Link

Tak lama setelah viral, manajemen Roti O akhirnya angkat bicara dan menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
“Dear Customer Roti'O. Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” kata manajemen Roti'O pada unggahan akun Instagramnya, @rotio.indonesia, Minggu 21 Desember 2025.
Manajemen menjelaskan bahwa penerapan transaksi nontunai di gerai mereka bertujuan untuk memberikan kemudahan serta keuntungan tambahan bagi pelanggan.
Baca Juga: Akun Instagram Bonnie Blue Apa? Ramai Diburu Netizen Usai Viral Video Seret Bendera Indonesia
“Penggunaan aplikasi dan transaksi non-tunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, pihak Roti O mengaku telah melakukan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang dan pelayanan kepada pelanggan dapat ditingkatkan ke depannya.
“Terima kasih atas masukan dan kepercayaan yang diberikan kepada kami,” tukas manajemen.
