Menurut Budi, berdasarkan data prevalensi kasus penyalahgunaan narkoba khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya meningkat jika dibandingkan tahun 2023.
"Prevalansi pengguna narkoba sebanyak 2,11 persen tahun 2025 (meningkat 0,41 persen dibanding 2023 sebanyak 1,7 persen) – berdasarkan rilis data BRIN 2025," jelas Budi.
Sementara untuk total barang bukti yang disita yakni sebanyak 2.743 ton diantaranya narkotika jenis sabu, ganja, heroin, gorilla, ekstasi.
Lebih lanjut ada sabu cair, ketamin, LSD, kokain, happy water, bubuk ekstasi, happy five, obat baya, etomidate, liquid narkotika, hingga bibit sintetis.
"Keseluruhan barang bukti tersebut jika di konversi dengan nilai jual barang bukti narkoba di peredaran gelap, maka Polda Metro Jaya telah menyita sebesar Rp1,56 Triliun," kata Budi.
Dari banyaknya pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 9.618.952 penduduk terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Sebanyak 9.618.952 penduduk terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tutur Budi.
