Setiap SPPG wajib menyediakan kedua tas tersebut dan menggunakannya secara bergantian dalam pendistribusian.
“Dengan sistem dua totebag, petugas dapat langsung memastikan paket yang sudah diterima dan mencegah potensi pengambilan ganda,” jelas Khairul.
Dari sisi pendanaan, alokasi anggaran MBG tetap sebesar Rp15.000 per penerima manfaat.
Baca Juga: Polri Pastikan Keamanan Nataru 2025/2026, Tempat Ibadah hingga Stasiun Jadi Fokus Pengamanan
Anggaran tersebut mencakup biaya bahan baku sesuai harga riil, biaya operasional minimum di luar honor relawan, serta komponen sewa yang dihitung berdasarkan rata-rata jumlah porsi saat operasional normal.
BGN juga menetapkan bahwa paket MBG kemasan hanya memiliki daya tahan maksimal dua hari guna menjaga keamanan pangan.
Selama masa libur sekolah, distribusi bersifat fleksibel dan SPPG diperbolehkan menyalurkan paket sehari lebih awal jika diperlukan, terutama untuk menyesuaikan perubahan kalender pendidikan daerah.
