POSKOTA.CO.ID - Nama Ustadz Zaky Mubarok mendadak menjadi perbincangan luas di ruang publik dan media sosial. Dai muda yang dikenal sebagai jebolan ajang pencarian bakat dakwah di televisi nasional ini kini terseret dalam dugaan kasus serius yang menyentuh isu moral, hukum, dan kepercayaan publik.
Tuduhan tersebut bukan hanya mengguncang reputasi pribadi, tetapi juga memantik diskusi luas mengenai integritas figur agama di ruang publik.
Kasus ini mencuat setelah seorang jemaah perempuan tampil dan menyampaikan pengakuannya secara terbuka dalam sebuah perbincangan di kanal YouTube milik dr. Richard Lee pada Kamis, 18 Desember.
Dengan mengenakan cadar untuk menjaga identitas, perempuan tersebut mengaku mengalami pelecehan seksual serta kerugian finansial yang diduga melibatkan seorang ustadz bernama Zaky.
Baca Juga: Harga iPhone 16 Pro Max 1TB Berapa di iBox? Cek Selisihnya dengan Digimap Desember 2025
Pengakuan Korban dan Relasi yang Diklaim Menuju Pernikahan
Dalam kesaksiannya, korban menyatakan bahwa hubungan yang dijalani bukanlah relasi biasa. Ia mengaku diyakinkan bahwa hubungan tersebut merupakan bagian dari proses menuju pernikahan.
Atas dasar itulah, korban mengaku menuruti berbagai permintaan, termasuk hubungan fisik yang menurut pengakuannya dilakukan atas tekanan dan manipulasi emosional.
Lebih jauh, korban juga mengungkap adanya permintaan bantuan finansial secara berulang. Dana yang diminta disebut mencakup kebutuhan sehari-hari, pembayaran listrik, internet, hingga pembelian barang pribadi. Relasi yang dibangun dengan janji pernikahan itulah yang membuat korban terus memberikan bantuan, meski secara perlahan beban finansial kian membesar.
Kerugian Finansial Capai Puluhan Juta Rupiah
Dugaan penipuan finansial menjadi aspek paling menyita perhatian publik. Korban mengklaim telah mengalirkan dana dengan total mencapai sekitar Rp97 juta. Dana tersebut disebut digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pembelian barang elektronik.
Salah satu pengakuan yang mengejutkan publik adalah permintaan dana untuk keperluan medis sensitif, dengan nominal antara Rp5 juta hingga Rp10 juta. Permintaan tersebut, menurut korban, akhirnya ditolak. Namun, setelah komunikasi terputus, korban justru mengetahui bahwa sosok yang dijanjikan menikahinya telah menikah dengan perempuan lain.
Upaya penagihan kepada istri baru tersebut juga tidak membuahkan hasil. Respons yang diterima dinilai tidak menunjukkan itikad penyelesaian, sehingga korban memilih menempuh jalur hukum.
