POSKOTA.CO.ID - Pasca bencana banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, fenomena banyaknya kayu gelondongan besar yang tersebar di area terdampak menjadi sorotan publik.
Masyarakat pun ramai mempertanyakan status legalitas serta potensi pemanfaatan kayu gelondongan tersebut. Menjawab pertanyaan itu, pemerintah melalui Istana memberikan kejelasan resmi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah telah mengatur secara formal mengenai pemanfaatan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir tersebut.
Regulasi ini dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan dengan tujuan utama untuk mendukung pemulihan pascabencana.
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal dan 8 Ruas Tol yang Dapat Diskon 20 Persen Saat Libur Nataru 2025/2026
“Berkenaan dengan pemanfaatan kayu-kayu akan dipergunakan untuk kepentingan rehabilitasi atau rekonstruksi termasuk untuk kepentingan kalau pembuatan hunian sementara maupun hunian tetap,” ungkap Prasetyo dalam keterangannya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat 19 Desember 2025
Lebih lanjut, Prasetyo menambahkan bahwa ruang pemanfaatan juga terbuka bagi masyarakat. Namun, hal itu harus dilakukan dengan mekanisme yang terkoordinasi.
“Jadi, sudah diatur regulasinya dan sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah kota. Jadi kalau masyarakat ingin memanfaatkan tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya. Itu yang berkenaan dengan masalah kayu ya,” jelasnya.
Koordinasi dengan pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota, dinilai krusial untuk memastikan bahwa pengambilan dan penggunaan kayu tetap berada dalam koridor hukum, terhindar dari konflik, serta tepat sasaran.
Baca Juga: WFA 29-31 Desember 2025 Resmi Diterapkan bagi ASN, Cek Syarat untuk Pegawai Swasta di Sini
Aturan main ini telah dituangkan dalam surat edaran resmi yang telah disebarkan ke seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
Di balik potensi ekonomisnya, kemunculan kayu gelondongan dalam skala masif ini juga memantik kekhawatiran mengenai kondisi hutan di wilayah bencana.
Pemerintah menekankan bahwa di balik kebijakan pemanfaatan ini, aspek kelestarian lingkungan dan hukum tetap menjadi prioritas. Dengan adanya kepastian regulasi ini, diharapkan polemik dan kesalahpahaman publik dapat terjawab.
Kayu-kayu hasil banjir diharapkan dapat segera disalurkan untuk menjadi bahan baku pembangunan hunian dan fasilitas pendukung bagi korban, sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi di Sumatera dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan berkelanjutan.
