Di balik potensi ekonomisnya, kemunculan kayu gelondongan dalam skala masif ini juga memantik kekhawatiran mengenai kondisi hutan di wilayah bencana.
Pemerintah menekankan bahwa di balik kebijakan pemanfaatan ini, aspek kelestarian lingkungan dan hukum tetap menjadi prioritas. Dengan adanya kepastian regulasi ini, diharapkan polemik dan kesalahpahaman publik dapat terjawab.
Kayu-kayu hasil banjir diharapkan dapat segera disalurkan untuk menjadi bahan baku pembangunan hunian dan fasilitas pendukung bagi korban, sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi di Sumatera dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan berkelanjutan.
