Pengadilan Agama Tegaskan Gugatan Cerai Dito Ariotedjo Bukan Terkait Isu Pihak Ketiga

Kamis 18 Des 2025, 15:53 WIB
Potret Mantan Menpora Dito Ariotedjo bersama sang istri, Niena Kirana (Sumber: Instagram/@ditoariotedjo)

Potret Mantan Menpora Dito Ariotedjo bersama sang istri, Niena Kirana (Sumber: Instagram/@ditoariotedjo)

POSKOTA.CO.ID - Isu perceraian yang menyeret nama mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, kembali menjadi perhatian publik.

Sorotan muncul seiring beredarnya kabar yang mengaitkan proses perceraian tersebut dengan artis Davina Karamoy.

Menanggapi hal itu, Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan informasi yang beredar.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika Nurhasanah, membenarkan adanya gugatan cerai yang kembali diajukan oleh pihak istri Dito Ariotedjo.

Baca Juga: Muhammad Nasihan Dipenjara Berapa Tahun? Jejak Kasus Ayah Bigmo Jannah dan Resbob Kembali Disorot

Gugatan tersebut terdaftar secara resmi melalui sistem e-court pada 11 Desember 2025.

“Penggugatnya adalah pihak istri, sementara tergugatnya atas nama ABN. Gugatan cerai ini didaftarkan secara elektronik pada 11 Desember,” ujar Dede saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, sidang perdana perkara gugatan cerai tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 24 Desember 2025.

Proses pendaftaran dilakukan melalui kuasa hukum yang mewakili pihak penggugat, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga: Viral! Pembeli Protes Toko Emas karena Minta Tambahan Uang Usai Transfer Lunas, Ini Kronologinya

Lebih lanjut, Dede mengungkapkan bahwa gugatan cerai ini bukanlah yang pertama.


Berita Terkait


News Update