Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 3.090,352 gram, ganja 180,47 gram, dan tembakau sintetis seberat 37,6 gram.
"Selain itu, turut dimusnahkan juga sebanyak 9.332 butir tramadol dan 5.180 butir hexymer," terangnya.
Selain narkotika dan obat-obatan terlarang, Kejari Serang juga memusnahkan barang bukti dari berbagai tindak pidana lain.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Aplikasi Matel yang Sebarkan Data Konsumen
Diantaranya 15 senjata tajam, delapan kunci letter T, 19 timbangan digital, sejumlah telepon genggam, koper, pakaian, hingga peralatan yang digunakan dalam tindak pidana pencurian dan penyelewengan beras.
Adapun barang bukti lain yang dimusnahkan meliputi puluhan karung beras berbagai merek, mesin jahit, timbangan, sekop, ember, alat penggiling dan pengemas beras, serta sejumlah peralatan pendukung lainnya.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan tahap akhir dari proses penegakan hukum, agar barang-barang hasil kejahatan tidak lagi disalahgunakan. (rah)
