TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti dari 50 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis, 18 September 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 96,66174 gram dan tembakau sintetis seberat 662,291 gram.
“Obat terlarang golongan G ada Tramadol 7.036 butir dan Hexymer sebanyak 6.178 butir,” kata Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Saimun, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Selain narkotika dan obat terlarang, kejaksaan juga memusnahkan 25 unit handphone, timbangan digital, serta kunci letter T.
“Total barang bukti dari 50 perkara yang suka inkrah tersebut ada 388 yang kita musnahkan hari ini dengan cara di bakar, blender dan hancurkan menggunakan palu,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Afrillyanna Purba, mengimbau masyarakat menjauhi perbuatan yang berpotensi melanggar hukum.
“Kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berkomitmen dalam menindak para pelaku tindak pidana,” pungkasnya.
