1.000 Perusahaan di Kota Bekasi Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Total Capai Rp43 Miliar

Kamis 18 Des 2025, 17:56 WIB
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Kota Bekasi, Ahmad Fauzan. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Kota Bekasi, Ahmad Fauzan. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

BEKASI SELATAN, POSKOTA.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Kota Bekasi mencatat sekitar 1.000 badan usaha masih menunggak iuran sepanjang 2025.

Karena tertunggak, kondisi ini menyebabkan hak jaminan sosial para karyawan belum terpenuhi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Ahmad Fauzan, mengungkapkan total tunggakan dari ribuan badan usaha tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.

"Kalau yang piutang angkanya kurang lebih sekitar Rp43 miliar ya untuk 1.000 badan usaha di Kota Bekasi dari 8.604 badan usaha. Baik itu kategori lancar, kurang lancar, bahkan sampai dengan macet," ujar Fauzan, pada Kamis 18 Desember 2025.

Baca Juga: Kejari Kabupaten Tangerang Respons Isu Jaksa Terjaring OTT KPK

Fauzan menyebutkan hingga saat ini masih banyak perusahaan yang mendaftarkan seluruh karyawan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu praktik yang masih ditemukan adalah Perusahaan Daftar Sebagian (PDS).

"Masih banyak badan usaha yang melakukan praktik PDS (Perusahaan Daftar Sebagian). Sejauh ini kami masih terus melakukan sosialisasi dan edukasi, dan teguran keras. Bahkan juga sudah melimpahkan ke APH (Aparat Penegak Hukum)," ungkapnya.

Upaya penegakan kepatuhan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi maupun Kejaksaan.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Catat 84.748 Klaim Senilai Rp1,23 Triliun hingga November 2025

Menurut Fauzan, langkah tersebut mulai membuahkan hasil dengan adanya pemulihan hak pekerja secara bertahap.


Berita Terkait


News Update