Sebelum Cerai, Rumah Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Disebut Tak Lagi Ramai Kegiatan Keagamaan

Rabu 17 Des 2025, 21:02 WIB
Potret Atalia Praratya (Sumber: Instagram/@ataliapr)

Potret Atalia Praratya (Sumber: Instagram/@ataliapr)

POSKOTA.CO.ID - Kondisi rumah tangga Atalia Praratya dan Ridwan Kamil diduga telah mengalami keretakan jauh sebelum kabar gugatan cerai keduanya mencuat ke publik. Kesaksian warga sekitar mengungkapkan bahwa rumah pasangan tersebut di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung, telah lama terlihat sepi, bahkan sekitar enam bulan terakhir nyaris tanpa aktivitas keluarga.

Rumah yang beralamat di Jalan Gunung Kencana Nomor 5 itu sebelumnya dikenal aktif dengan berbagai kegiatan sosial dan keagamaan.

Namun, suasana tersebut kini tinggal kenangan. Menurut penuturan tetangga, pengajian rutin yang biasanya digelar setiap pekan sudah lama tidak terdengar lagi.

Baca Juga: Pemkot Jakarta Pusat Bersih-bersih Gereja dan Siagakan Pengamanan Jelang Natal 2025

“Sudah lama kosong. Biasanya ada pengajian setiap Jumat, tapi itu sudah tidak ada sekitar enam bulan terakhir,” ujar Nina (56), tetangga Ridwan Kamil, saat ditemui di lokasi, Selasa, 16 Desember 2025 .

Pantauan di lokasi menunjukkan gerbang rumah tertutup rapat, halaman tampak lengang tanpa kendaraan roda empat. Hanya empat sepeda motor yang terparkir di area rumah, sementara pos keamanan di samping rumah juga terlihat tanpa penjaga. Warga menyebutkan, di dalam rumah hanya tersisa petugas penjaga.

Nina mengaku terkejut ketika mengetahui Atalia Praratya resmi menggugat cerai Ridwan Kamil. Meski demikian, ia mengakui sudah lama tidak melihat kebersamaan pasangan tersebut. Kesunyian rumah itu, menurutnya, menjadi pertanda perubahan besar yang terjadi dalam kehidupan keluarga mereka.

Sementara itu, proses hukum perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil kini resmi bergulir di Pengadilan Agama (PA) Bandung. Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah teregister dengan nomor 6572/Pdt.G/2025/PA.Badg dan seluruh rangkaian sidang akan dilaksanakan secara tertutup karena menyangkut ranah privat keluarga.

“Sidang perceraian bersifat tertutup sesuai ketentuan perundang-undangan. Pengadilan akan memfasilitasi proses secara profesional,” ujar Dede.

Juru Bicara PA Bandung, Ikhwan Sopyan, menjelaskan bahwa tahapan perkara akan diawali dengan pemeriksaan identitas para pihak, dilanjutkan mediasi, pemeriksaan pokok perkara, hingga pembacaan putusan.

Di pihak Atalia Praratya, kuasa hukum Debi Agusfriansa menyatakan kliennya menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan. “Ibu Atalia mempercayakan pendampingan hukum kepada kami dan menghormati persidangan yang akan berlangsung,” katanya, Selasa, 16 Desember 2025.


Berita Terkait


News Update