KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) gagal melelang satu unit kapal tanker MT Arman 114 yang mengangkut minyak mentah ringan atau Light Crude Oil (LCO) dengan nilai mencapai Rp1,17 triliun.
Lelang tahap pertama kapal tanker tersebut, dinyatakan gagal karena tidak ada peminat yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Lelang pertama tidak ada peminat yang memenuhi syarat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Desember 2025.
Menurut, Anang, saat ini Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI masih melakukan evaluasi menyeluruh terkait kegagalan pelelangan kapal tanker tersebut.
Evaluasi dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya agar proses penyelesaian aset dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga: Kejagung Tegaskan Perbuatan Nadiem Makarim Dibongkar di Persidangan
Namun, hingga saat ini, kata Anang, pihaknya belum dapat memastikan apakah kapal MT Arman 114 akan kembali dilelang atau justru diselesaikan melalui mekanisme eksekusi lainnya.
“Saat ini masih dalam proses evaluasi apakah akan dilelang ulang atau dengan mekanisme lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Anang.
Kapal tanker yang dilelang itu tercatat atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tertanggal 10 Juli 2024.
Selain kapal, paket lelang tersebut juga meliputi muatan berupa Light Crude Oil dengan volume mencapai 166.975,36 metrik ton atau setara 1.245.166,9 barel.
“Saat ini posisi kapal berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau,” kata Anang.
