POSKOTA.CO.ID - Sosok Muhammad Nasihan yang merupakan ayah Bigmo Jannah dan YouTuber Resbobb saat ini ikut disorot netizen di media sosial.
Muhammad Nasihan ramai jadi sorotan usai Resbobb atau Muhammad Adimas Firdaus ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat pada 15 Desember 2025.
Resbobb ditangkap Polda Jawa Barat terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilontarkannya terhadap suku Sunda dan juga penggemar Persib Bandung.
Baca Juga: Isu Clara Wirianda Disebut Ibu Kandung Lily Anak Adopsi Raffi Ahmad, Ini Fakta dan Klarifikasinya
Dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial, Resbobb menyampaikan kata-kata tak pantas yang bersifat provokatif terhadap suku Sunda dan Viking, penggemar Persib Bandung.
Pernyataan tersebut kemudian memicu amarah masyarakat, terutama suku Sunda hingga membuat YouTube tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian dan akhirnya ditangkap.
Kasus ujaran kebencian yang melibatkan dirinya tenyata turut membuat publik mengulik informasi soal latar belakang keluarganya.
Baca Juga: Viral Sosok Ayah Bigmo Jannah Terjerat Kasus Korupsi: Siapa Muhammad Nasihan dan Apa Pekerjaannya?
Sosok sang ayah, Muhammad Nasihan yang ternyata juga pernah tersandung kasus hukum membuat netizen mencari tahu lebih dalam mengenai keluarga ini.
Ayah Resbobb Terjerat Kasus Apa?
Berdasarkan penelusuran dari website Mahkamah Agung, Muhammad Nasihan atau yang bernama asli Mohammad Nasihan terjerat kasus korupsi Asuransi Kesehatan dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi PNS dan tenaga honorer darah Batam.
Mohammad Nashihan yang saat itu berprofesi sebagai pengacara PT Bumi Asih Jaya (BAJ) diketahui merugikan negara hingga Rp55 miliar lewat tindakan korupsi yahg dilakukannya.
Dalam persidangan, Mohammad Nashihan mengakui bahwa uang hasil korupsi dan pencucian uang tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi.
"Menyatakan Terdakwa Drs. Mohammad Nashihan SH, MH., tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak pidana pencucian uang yang di lakukan secara bersama-sama," bunyi putusan yang tertera dalam laman Mahkamah Agung, seperti yang dikutip Poskota.
Ayah Resbobb Dipenjara Berapa Tahun?
Dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tp Tanggal 5 September 2018, Mohammad Nasihan dijatuhi hukuman pidana penjara dan juga denda.
Ayah Bigmo Jannah dan juga Resbobb itu mendapatkan bonus hukuman pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan dan wajib membayar denda sebesar Rp600 juta.
Bukan hanya itu, Mohammad Nashihan juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp54,9 miliar.
