Dalam persidangan, Mohammad Nashihan mengakui bahwa uang hasil korupsi dan pencucian uang tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi.
"Menyatakan Terdakwa Drs. Mohammad Nashihan SH, MH., tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak pidana pencucian uang yang di lakukan secara bersama-sama," bunyi putusan yang tertera dalam laman Mahkamah Agung, seperti yang dikutip Poskota.
Ayah Resbobb Dipenjara Berapa Tahun?
Dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tp Tanggal 5 September 2018, Mohammad Nasihan dijatuhi hukuman pidana penjara dan juga denda.
Ayah Bigmo Jannah dan juga Resbobb itu mendapatkan bonus hukuman pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan dan wajib membayar denda sebesar Rp600 juta.
Bukan hanya itu, Mohammad Nashihan juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp54,9 miliar.
