Disdik Bogor Panggil Guru SDN Pajeleran 01 soal Pungutan Bimbel Rp250 Ribu

Selasa 16 Des 2025, 09:28 WIB
Orang tua murid bentangkan spanduk di SDN Pajeleran 01 buntut diskriminasi yang diterima anaknya oleh oknum guru. (Sumber: Poskota | Foto: Giffar Rivana)

Orang tua murid bentangkan spanduk di SDN Pajeleran 01 buntut diskriminasi yang diterima anaknya oleh oknum guru. (Sumber: Poskota | Foto: Giffar Rivana)

CIBINONG, POSKOTA.CO.IDDisdik Kabupaten Bogor menanggapi kasus dugaan diskriminasi nilai yang dilakukan wali kelas di SDN Pajeleran 01.

Perwakilan Disdik Kabupaten Bogor, Iqbal Permana, mengatakan pihaknya telah menerima laporan awal terkait wali kelas 4E, SDN Pajeleran 01, bernama Sujana.

"Dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan serta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk unsur pimpinan sekolah dan tenaga pendidik, guna memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang," kata Iqbal, Selasa, 16 Desember 2025.

Iqbal menegaskan, bimbel tidak bersifat wajib dan hanya dapat dilaksanakan atas dasar kesepakatan dan persetujuan orang tua murid tanpa adanya unsur paksaan.

Baca Juga: Sejumlah Murid SDN Pajeleran 01 Bogor Diduga Diperlakukan Diskriminatif oleh Wali Kelas, Pihak Sekolah Beri Klarifikasi

"Pemberian tambahan pembelajaran di lingkungan sekolah juga dapat dilakukan secara gratis oleh tenaga pendidik dengan memanfaatkan fasilitas negara, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Apabila saat proses klarifikasi ditemukan pelanggaran terhadap peraturan atau kode etik pendidik, langkah pembinaan hingga penindakan bakal dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pemkab Bogor mengimbau seluruh satuan pendidikan dan tenaga pendidik untuk senantiasa menjaga profesionalisme, menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan dan praktik pembelajaran," pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah orang tua murid SDN Pajeleran 01, Kecamatan Cibinong, meminta agar Sujana dinonaktifkan sebagai wali kelas 4E karena dianggap diskriminatif.

Para orang tua menilai Sujana melanggar etika profesi guru dan tak adil dalam memberikan nilai akademik, terutama bagi murid yang tidak mengikuti bimbel berbayar Rp250 ribu per bulan.

Baca Juga: Kejari Kabupaten Bogor Jalin Kolaborasi dengan NPCI untuk Pembinaan Atlet Disabilitas 


Berita Terkait


News Update