"Dari kejadian ini, total saksi yang sudah diperiksa ada 10 orang dalam kasus kebakaran yang menewaskan 22 orang di Ruko Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat," ungkapnya.
Wisnu dijerat dengan Pasal 187, 188, dan 359 KUHP yaitu sengaja atau kealpaan hingga menyebabkan kebakaran dan bencana lainnya hingga terjadi kematian dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 12 tahun.
