Motor curian mayoritas Honda Beat yang dijual ke penadah senilai Rp1,2 juta per unit. Penadah yang berada di daerah Ciseeng Parung masih dikejar.
"Barang bukti yang berhasil disita satu unit motor honda beat street warna hitam milik korban, satu kunci letter T beserta mata kunci buatan jumlah satu, dan rekaman kamera cctv," tuturnya.
Pelaku berstatus residivis kasus erupa. Ia ditahan di Lapas Pondok Rajeg dan Polres Metro Depok atas kasus curanmor.
"Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan ancaman pidana diatas 7 tahun penjara," tuturnya.
