TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik Lebaran.
Larangan tersebut disampaikan Maesyal guna memastikan kendaraan dinas tetap digunakan sesuai fungsi utamanya sebagai kendaraan operasional pemerintahan.
“Kami membatasi sekaligus melarang pegawai menggunakan kendaraan dinas, baik roda dua, roda empat, maupun kendaraan dinas lainnya untuk perjalanan mudik,” ujar Maesyal, Jumat (13/3/2026).
Menurutnya, kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Tangerang tanpa terkecuali. Aturan tersebut mencakup pejabat hingga aparatur di tingkat wilayah.
Baca Juga: Larang ASN Mudik Gunakan Mobil Dinas, Gubernur Banten : Pakai Tuh Ambulan!
“Larangan ini berlaku untuk semua ASN, mulai dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) hingga aparatur di tingkat kecamatan dan kelurahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pemkab Tangerang juga akan segera menerbitkan surat keputusan resmi yang mengatur penggunaan kendaraan dinas selama periode libur panjang Hari Raya.
Kebijakan tersebut akan diberlakukan menjelang masa mudik pada perayaan Idul Fitri 1447 H atau Lebaran 2026.
“Surat keputusan akan segera diterbitkan agar seluruh ASN dapat mematuhinya,” kata Maesyal.
Di akhir keterangannya, Maesyal juga menyampaikan harapan kepada para ASN yang akan melakukan perjalanan mudik agar dapat menjalani perjalanan dengan aman dan lancar.
“Kami berharap ASN yang menjalani mudik bisa sampai tujuan dengan selamat dan kembali dalam kondisi sehat,” pungkasnya.
