“SK pertama berisi pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap Bupati Aceh Selatan,” kata Tito.
Tito menjelaskan, Mirwan melanggar Pasal 76 ayat 1 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah karena melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin.
“Dalam Pasal 77 disebutkan bahwa sanksinya adalah pemberhentian sementara. Yang bersangkutan melakukan perjalanan umrah pada 2 Desember,” ujarnya.
Baca Juga: Berapa Sisa Gajah Sumatera Saat Ini? Jadi Sorotan Usai Viral Tewas Terseret Banjir Aceh
Kasus ini mengemuka setelah Mirwan melakukan umrah di tengah bencana besar di daerahnya.
Tindakannya turut disorot Presiden Prabowo Subianto, yang kemudian meminta Tito Karnavian bertindak tegas terhadap kepala daerah yang dinilai mengabaikan tanggung jawab.
