SERANG, POSKOTA.CO.ID – Petugas gabungan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap AN, 29 tahun, pelaku pencurian dengan kekerasan yang menewaskan sopir taksi online, dalam waktu sepekan.
Warga Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang itu ditangkap saat melintas di Jalan Raya Serang–Pandeglang, Kelurahan Cipare, Sabtu, 6 Desember 2025.
Penangkapan ini menjawab teka-teki kasus kematian Subhan, 23 tahun, sopir taksi online asal Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang ditemukan meninggal beberapa hari sebelumnya.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan pengungkapan cepat ini menjadi bukti komitmen kepolisian menjaga keamanan masyarakat.
Baca Juga: Pelaku Industri Event Protes Tak Dilibatkan dalam Raperda KTR yang Larang Total Iklan Rokok
“Pelaku melakukan aksinya dengan sangat sadis dan terencana. Dalam waktu kurang dari satu minggu, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Ini komitmen kami bahwa setiap tindak kejahatan serius akan kami kejar hingga tuntas,” tegasnya dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa, 9 Desember 2025.
Kasus ini bermula Sabtu dini hari, 30 November 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku memesan layanan transportasi online dari Citra Raya, Kabupaten Tangerang menuju Pal Lima dekat kampus UIN Banten, Kota Serang.
"Dalam pemesanan tersebut, pelaku menggunakan akun palsu untuk mengelabui sistem dan pengemudi. Korban Subhan yang mengendarai mobil Toyota Calya bernomor polisi A 1498 VKA menerima order tersebut tanpa curiga dan langsung menjemput pelaku," jelas Dian.
Setiba di depan kampus, pelaku meminta korban menghentikan mobil. Saat situasi sepi, pelaku menyerang dengan mencekik korban menggunakan tali kawat yang dibungkus lakban. Setelah korban dipastikan meninggal, jasadnya dipindahkan ke kursi penumpang depan agar tidak mencurigakan. Pelaku kemudian menguasai mobil dan melarikan diri.
Ia membawa kendaraan menuju wilayah Pabuaran, Kabupaten Serang, lalu membuang jasad korban untuk menghilangkan jejak.
Baca Juga: Wardatina Mawa Mengaku Pernah Minta Maaf ke Inara Rusli, Tapi Ternyata Malah Dapat Bukti-Bukti
"Tidak hanya itu, pelaku juga membawa kabur mobil korban beserta barang-barang pribadi lainnya," kata Dian.
Motif pelaku dipastikan pencurian dengan kekerasan.
“Pelaku berniat menguasai kendaraan korban. Metode yang digunakan menunjukkan bahwa aksi ini memang sudah dipersiapkan. Tidak ada faktor spontanitas, semuanya terencana,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran jejak digital dan pemeriksaan saksi, pelaku akhirnya teridentifikasi berada di sekitar Kota Serang. Saat ditangkap, AN melawan sehingga petugas menembak kaki kanannya. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
"Pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Kami pastikan proses hukum akan berjalan tegas dan transparan," tutur alumnus Akpol 2001 itu.
