CIKARANG PUSAT, POSKOTA.CO.ID - Polsek Cikarang Pusat bersama Polres Metro Bekasi mengamankan seorang pria bernama Ata Supriyadi alias Surya, 46 tahun, warga Desa Bolang, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, atas dugaan penipuan dengan modus penerimaan tenaga kerja.
Tersangka ditangkap pada Selasa, 2 Desember 2025, setelah aksinya menelan puluhan korban dengan total kerugian mencapai Rp59,5 juta.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengatakan pihaknya telah memeriksa beberapa korban dan saksi terkait kasus tersebut.
“Korban kurang lebih ada 10 orang dengan total kerugian kurang lebih sebesar Rp59,5 juta. Kemudian, saksi yang sudah kami periksa ada 4 orang,” ujar Mustofa dalam konferensi pers, Senin, 8 Desember 2025.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pemilik WO Ayu Puspita, Korban Penipuan Capai 87 Orang
Menurut Mustofa, tersangka menjalankan modus dengan menghubungi para korban dan menawarkan kesempatan bekerja di sejumlah perusahaan di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Ada beberapa PT yang dia janjikan kepada para korban untuk bisa memasukkan ke perusahaan-perusahaan tersebut. Jadi, pelaku ini menawarkan kepada korban, ‘Kamu bisa bekerja di salah satu perusahaan dengan membayar administrasi sebesar Rp5.000.000 sampai dengan Rp8.000.000’,” kata Mustofa
Salah satu korban, ET, disebut telah mentransfer uang sebesar Rp5 juta setelah diyakinkan oleh tersangka. Namun, setelah uang diterima, pelaku langsung menghilang dan memblokir nomor para korban.
“Setelah ditransfer oleh korban, pelaku malah tidak bisa dihubungi dan malah memblokir nomor handphone para korban,” ungkap Mustofa.
Mustofa mengatakan, sementara ini total ada 10 korban yang ditipu dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Ia mengungkap, alasan pelaku nekat merekrut korban dengan sejumlah uang administrasi karena Ata sempat menitipkan satu calon pekerja ke sebuah yayasan, dan orang tersebut benar-benar diterima bekerja melalui jalur resmi yayasan.
“Modal itulah yang dipergunakan oleh tersangka untuk meyakinkan beberapa orang,” jelas Mustofa.
Aksi tersangka sudah berlangsung setidaknya selama satu tahun. Dan baru terungkap sekarang setelah salah satu korban melaporkan ke Polsek Cikarang Pusat.
“Berdasarkan korban yang ada, ini rata-rata sudah cukup lama, ada yang dari tahun 2024, dan ada juga yang baru beberapa bulan terakhir. Jadi, kurang lebih setahun terakhir pelaku menjalankan aksi penipuan dengan korban kurang lebih ada 10 orang,” terangnya.
Mustofa menjelaskan, komunikasi awal antara pelaku dan korban biasanya berjalan lancar selama 2-3 minggu. Setelah itu, tersangka mulai sulit dihubungi.
“Sejak 2-3 minggu langsung si pelaku ini memblokir nomor telepon korban,” ujar Mustofa.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang kami sita berupa 16 lembar bukti transfer dari pada korban kepada tersangka. Kemudian, 2 lembar kuitansi pembayaran,” jelas Mustofa.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.
“Kami juga mengimbau kepada warga masyarakat yang merasa menjadi korban dari pelaku bisa melaporkan ke Polsek Cikarang Pusat ataupun ke Polres Metro Bekasi,” tegasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, polisi berharap tidak ada lagi warga yang terjebak iming-iming pekerjaan instan dengan biaya administrasi yang tidak jelas. (cr-3)
