“Modal itulah yang dipergunakan oleh tersangka untuk meyakinkan beberapa orang,” jelas Mustofa.
Aksi tersangka sudah berlangsung setidaknya selama satu tahun. Dan baru terungkap sekarang setelah salah satu korban melaporkan ke Polsek Cikarang Pusat.
“Berdasarkan korban yang ada, ini rata-rata sudah cukup lama, ada yang dari tahun 2024, dan ada juga yang baru beberapa bulan terakhir. Jadi, kurang lebih setahun terakhir pelaku menjalankan aksi penipuan dengan korban kurang lebih ada 10 orang,” terangnya.
Mustofa menjelaskan, komunikasi awal antara pelaku dan korban biasanya berjalan lancar selama 2-3 minggu. Setelah itu, tersangka mulai sulit dihubungi.
“Sejak 2-3 minggu langsung si pelaku ini memblokir nomor telepon korban,” ujar Mustofa.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang kami sita berupa 16 lembar bukti transfer dari pada korban kepada tersangka. Kemudian, 2 lembar kuitansi pembayaran,” jelas Mustofa.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.
“Kami juga mengimbau kepada warga masyarakat yang merasa menjadi korban dari pelaku bisa melaporkan ke Polsek Cikarang Pusat ataupun ke Polres Metro Bekasi,” tegasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, polisi berharap tidak ada lagi warga yang terjebak iming-iming pekerjaan instan dengan biaya administrasi yang tidak jelas. (cr-3)
