Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Tak Tinggalkan Wilayah saat Situasi Darurat

Senin 08 Des 2025, 18:44 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya memberikan keterangan kepada media usai menghadiri konferensi pers laporan kinerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Sumber: Puspen Kemendagri)

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya memberikan keterangan kepada media usai menghadiri konferensi pers laporan kinerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Sumber: Puspen Kemendagri)

Terkait potensi sanksi, ia menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tindakan yang dapat diberikan mulai dari teguran, peringatan, pemberhentian sementara, hingga rekomendasi pemberhentian tetap melalui Mahkamah Agung.

“Jadi mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan,” ujarnya.

Bima juga menekankan bahwa pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya terhadap kepala daerah, tetapi juga pihak lain yang terlibat dalam keberangkatan.

“Aparatur dan semua yang terkait keberangkatan akan dilakukan pemeriksaan. Mungkin memerlukan beberapa hari waktu, beberapa hari ke depan,” terangnya.


Berita Terkait


News Update