Kejagung Tegaskan Perbuatan Nadiem Makarim Dibongkar di Persidangan

Senin 08 Des 2025, 19:23 WIB
Berkas perkara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim cs dilimpahkan Kejagung ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 8 Desember 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

Berkas perkara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim cs dilimpahkan Kejagung ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 8 Desember 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

Dalam berkas perkara nomor 67 ini, Nadiem didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP subsider Pasal 3. (sor)


Berita Terkait


News Update