Evie Effendi Jadi Tersangka KDRT, Korban Tak Ambil Jalur Damai

Jumat 05 Des 2025, 17:52 WIB
Potret Evie Effendi yang kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap anak kandungnya. (Sumber: Instagram/@evieeffendi)

Potret Evie Effendi yang kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap anak kandungnya. (Sumber: Instagram/@evieeffendi)

POSKOTA.CO.ID - Ustadz kondang Evie Effendi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya.

Penetapan tersangka ini disampaikan Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton pada Jumat 5 Desember 2025.

“Kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Surat panggilan sudah kami layangkan untuk minggu depan di kantor Satreskrim Polrestabes Bandung,” tutur Anton pada Jumat, 5 Desember 2025.

Kuasa hukum pelapor, Rio Damas Putra menyebutkan jika pihak kepolisian telah menemukan bukti permulaan untuk penetapa status tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Baca Juga: Profil Lengkap Evie Effendi, Ustaz Populer Bandung yang Kini Jadi Sorotan akibat Kasus KDRT

“Kami sebagai penasehat hukum pelapor atau korban mengapresiasi langkah hukum yang tepat dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rio.

Lebih lanjut Rio memaparkan tetap akan mengawal proses hukum serta memastikan tidak ada upaya hukum yang menghambat.

“Jika diperlukan, kami juga siap memberikan masukan hukum dan memastikan perkara ini dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan sehingga keadilan dapat terwujud,” ucapnya.

Baca Juga: Daftar Barang Bukti Dugaan Perselingkuhan Inara Rusli dengan Insanul Fahmi, Polisi: Diteruskan ke Labfor

Tak Ambil Jalur Damai

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak korban maupun terlapor sempat bertemu pada 10 November lalu.  Rio menegaskan pertemua tersebut bukan sebuah upaya damai atau islah.

Ia pun mengatakan jika pertemuan tersebut dilakukan di luar agenda resmi penyidik dan hanya bertujuan untuk saling memaafkan bagi kedua pihak.

“Bukan damai, melainkan saling memaafkan. Tidak bisa dikategorikan sebagai islah. Proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.

Kronologi KDRT Evie Effendi

Insiden KDRT ini bermula saat anak Evie yang berinisial NAS datang ke rumah sang ayah di Kota Bandung untuk menagih nafkah bulanan.

Baca Juga: Viral Lagi Video Pengakuan Inara Rusli Siap Dipoligami, Kini Benar Terjadi?

Suasana menjadi tegang setelah Evie bertemu dengan NAS, sebab NAS mengingatkan soal tunggakan nafkah. Disebutkan jika Evie menyinggung terkait kuliah NAS yang tak kunjung selesai serta pilihannya untuk tinggal bersama ibu kandungnya sejak Januari 2025.

Situasi menjadi tak terkendali setelah ibu tiri korban, DS ikut turut campur dan meremas tangan NAS saat bersalaman serta mencoba mengambil ponselnya yang hendak merekam percakapan.

Ditambah nenek korban melontarkan ucapan yang dinilai menyakitkan hingga memancing reaksi emosional dari NAS.

Dalam kondisi emosi, diduga NAS menyiram sisa kuah sop ke arah ibu tirinya sebelum beranjak dari rumah Evie.

Baca Juga: Potret Terbaru Inara Rusli Usai Menikah Siri dengan Insanul Fahmi

Keributan pun pecah, DS mengejar NAS dan memukul kepalanya. Kemudian sang nenek menahan tangan NAS, Evie yang baru tiba diduga ikut memukul kepala NAS, meludahi dan mengucapkan kata kasar.

Selain itu, paman dan bibi NAS yang berinisial IK dan LS juga diduga turut melakukan kekerasan tersebut.

Keributan itu berhasil dilerai oleh tetangga dan korban yang sempat terluka pulang kembali ke rumah ibunya serta langsung melakukan visum dan melaporkan perkara tersebut ke Polrestabes Bandung.

Sejak itu, penyidik memeriksa sejumlah saksi serta terlapor. Sebelumnya Evie masih ditetapkan sebagai saksi dan kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menyimpulkan cukup bukti.

Kini kasus KDRT ini memasuki pada tahapan penyidikan intensif.


Berita Terkait


News Update