Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Bullying Siswa SMKN 1 Cikarang Barat, 20 Adegan Perkuat Alat Bukti

Rabu 03 Des 2025, 18:41 WIB
Polsek Cikarang Barat Gelar Rekonstruksi kasus perundungan yang menimpa siswa SMKN 1 Cikarang Barat. (Sumber: Dok Polsek Cikarang Barat)

Polsek Cikarang Barat Gelar Rekonstruksi kasus perundungan yang menimpa siswa SMKN 1 Cikarang Barat. (Sumber: Dok Polsek Cikarang Barat)

CIKARANG BARAT, POSKOTA.CO.ID - Polsek Cikarang Barat menggelar rekonstruksi kasus perundungan yang menimpa siswa SMKN 1 Cikarang Barat berinisial AAI 16 tahun.

Rekonstruksi dilakukan di Mako Polsek Cikarang Barat sebagai langkah penguatan alat bukti dalam proses hukum para pelaku.

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya, mengatakan rangkaian rekonstruksi berjalan aman, tertib, dan lancar.

Kegiatan tersebut mendapat pengamanan dari personel Reskrim, Unit Identifikasi Polres Metro Bekasi, serta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

“Seluruh rangkaian kegiatan dapat diperagakan tanpa hambatan oleh para pihak,” ujar Tri Baskoro, Rabu, 3 Desember 2025.

Baca Juga: Pelajar Curhat ke Wagub Rano Karno soal Bullying hingga Merokok di Usia Dini

Dalam proses rekonstruksi, polisi menghadirkan satu tersangka, enam Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), satu anak korban, serta enam saksi anak.

Semua pihak didampingi orang tua atau wali. Mereka memperagakan peran masing-masing sesuai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Tri Baskoro menjelaskan, terdapat 20 adegan yang diperagakan, menggambarkan kronologi lengkap mulai dari para pelaku berkumpul, terjadinya aksi kekerasan, hingga korban mengalami luka serius.

“Berdasarkan hasil rekonstruksi, tidak ditemukan fakta baru yang bertentangan dengan keterangan para saksi, korban, maupun ABH. Seluruh adegan menguatkan hasil penyidikan,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, tersangka serta para ABH kini menjalani penahanan guna mencegah mereka mengulangi perbuatannya sekaligus memastikan proses penyidikan berjalan lancar.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kenakalan remaja dan kekerasan terhadap anak.

“Concern kami adalah bahwa setiap kasus bullying, kekerasan terhadap anak, tawuran, dan kenakalan remaja di Kabupaten Bekasi akan kami tindak tegas tanpa kompromi. Penanganan perkara akan terus kami lanjutkan sampai tuntas demi menjaga keamanan wilayah dan melindungi masa depan generasi penerus bangsa,” ujarnya.

Baca Juga: DPRD Bekasi: Kasus Bullying Naik Bukan Karena SDM, Tapi Miskin Akhlak

Diketahui, aksi perundungan terhadap AAI terjadi di lapangan bola Kampung Poncol, RT 001/RW 002, Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat, Selasa 2 September 2025 siang.

Korban yang baru satu bulan bersekolah dikeroyok belasan kakak kelasnya. Sang ayah, Indra Prahasta 41 tahun, menyebut AAI dipaksa jongkok dengan wajah menghadap ke atas dan dipukul secara bergiliran.

Akibat kejadian tersebut, AAI mengalami patah tulang rahang dan harus menjalani perawatan medis intensif. (cr-3)


Berita Terkait


News Update