CIKARANG BARAT, POSKOTA.CO.ID - Polsek Cikarang Barat menggelar rekonstruksi kasus perundungan yang menimpa siswa SMKN 1 Cikarang Barat berinisial AAI 16 tahun.
Rekonstruksi dilakukan di Mako Polsek Cikarang Barat sebagai langkah penguatan alat bukti dalam proses hukum para pelaku.
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya, mengatakan rangkaian rekonstruksi berjalan aman, tertib, dan lancar.
Kegiatan tersebut mendapat pengamanan dari personel Reskrim, Unit Identifikasi Polres Metro Bekasi, serta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
“Seluruh rangkaian kegiatan dapat diperagakan tanpa hambatan oleh para pihak,” ujar Tri Baskoro, Rabu, 3 Desember 2025.
Baca Juga: Pelajar Curhat ke Wagub Rano Karno soal Bullying hingga Merokok di Usia Dini
Dalam proses rekonstruksi, polisi menghadirkan satu tersangka, enam Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), satu anak korban, serta enam saksi anak.
Semua pihak didampingi orang tua atau wali. Mereka memperagakan peran masing-masing sesuai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Tri Baskoro menjelaskan, terdapat 20 adegan yang diperagakan, menggambarkan kronologi lengkap mulai dari para pelaku berkumpul, terjadinya aksi kekerasan, hingga korban mengalami luka serius.
“Berdasarkan hasil rekonstruksi, tidak ditemukan fakta baru yang bertentangan dengan keterangan para saksi, korban, maupun ABH. Seluruh adegan menguatkan hasil penyidikan,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, tersangka serta para ABH kini menjalani penahanan guna mencegah mereka mengulangi perbuatannya sekaligus memastikan proses penyidikan berjalan lancar.
