Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kenakalan remaja dan kekerasan terhadap anak.
“Concern kami adalah bahwa setiap kasus bullying, kekerasan terhadap anak, tawuran, dan kenakalan remaja di Kabupaten Bekasi akan kami tindak tegas tanpa kompromi. Penanganan perkara akan terus kami lanjutkan sampai tuntas demi menjaga keamanan wilayah dan melindungi masa depan generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Baca Juga: DPRD Bekasi: Kasus Bullying Naik Bukan Karena SDM, Tapi Miskin Akhlak
Diketahui, aksi perundungan terhadap AAI terjadi di lapangan bola Kampung Poncol, RT 001/RW 002, Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat, Selasa 2 September 2025 siang.
Korban yang baru satu bulan bersekolah dikeroyok belasan kakak kelasnya. Sang ayah, Indra Prahasta 41 tahun, menyebut AAI dipaksa jongkok dengan wajah menghadap ke atas dan dipukul secara bergiliran.
Akibat kejadian tersebut, AAI mengalami patah tulang rahang dan harus menjalani perawatan medis intensif. (cr-3)
