POSKOTA.CO.ID - Program pemutihan pajak kendaraan kembali digelar di sejumlah wilayah Indonesia sepanjang Desember 2025.
Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban tahunan tanpa beban tambahan seperti denda keterlambatan, biaya administrasi, maupun pajak progresif tertentu.
Pemerintah daerah menghadirkan berbagai skema keringanan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendorong optimalisasi pendapatan daerah.
Setiap provinsi menetapkan aturan dan insentif yang berbeda-beda pada program pemutihan pajak kendaraan ini.
Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 di Link nusantara.kemenhub.go.id
Mulai dari pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
Ada pula potongan pajak pokok, diskon mutasi masuk, hingga insentif bagi wajib pajak yang tertib membayar.
Daftar Provinsi yang Menetapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Desember 2025
Berikut rangkuman provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada Desember 2025:
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pembebasan sanksi administratif PKB serta BBNKB hingga 31 Desember 2025. Prosesnya dibuat sederhana tanpa persyaratan tambahan, sehingga wajib pajak dapat menikmati keringanan secara langsung di seluruh Samsat wilayah DKI.
Baca Juga: Pendaftaran Magang Nasional Batch 3 Dibuka 4-7 Desember, Ada 13 Ribu Lowongan
2. Lampung
Pemprov Lampung memperpanjang pemutihan hingga akhir Desember 2025. Salah satu insentif terbesar adalah pembebasan pajak kendaraan tahunan pertama untuk kendaraan mutasi dari luar daerah ke Lampung.
