‎11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang Desember 2025, Cek Dimana Saja

Selasa 02 Des 2025, 18:19 WIB
Cek daerah program pemutihan pajak kendaraan Desember 2025. (Sumber: Suzuki)

Cek daerah program pemutihan pajak kendaraan Desember 2025. (Sumber: Suzuki)

‎Program berlangsung sampai 20 Desember 2025. Keringanan meliputi pembebasan denda PKB, potongan pokok pajak, diskon 50 persen PKB untuk kendaraan mutasi masuk, gratis BBNKB kendaraan bekas, serta diskon 25-40 persen untuk tunggakan 4-5 tahun.

‎4. Sulawesi Selatan

‎Provinsi ini memberikan diskon PKB 9,5 persen untuk tahun berjalan, bebas denda PKB, dan potongan tunggakan 25-50 persen hingga 31 Desember 2025.

‎5. Kalimantan Selatan

‎Program pemutihan berlaku sampai akhir Desember dengan pembebasan tunggakan dan denda, cukup membayar pajak tahun berjalan. Tersedia pula potongan 25 persen PKB untuk kendaraan pribadi.

Baca Juga: Sudah Cair? Begini Cara Cek Status Penerima KLJ dan KPDJ 2025 Lewat Siladu

‎6. Kalimantan Utara

‎Pemprov Kaltara memperpanjang pemutihan dengan fokus pada pembebasan denda PKB. Wajib pajak hanya perlu membayar biaya PNBP seperti pencetakan STNK, TNKB, dan BPKB.

‎7. Aceh

‎Berdasarkan Pergub Aceh No. 31 Tahun 2024, pemutihan PKB progresif dan pembebasan BBNKB kendaraan bekas berlaku sampai 31 Desember 2025. Program ini memudahkan masyarakat untuk melunasi pajak tanpa sanksi tambahan.

‎8. Sulawesi Tenggara

‎Keringanan berupa pembebasan tunggakan dan denda PKB untuk pelajar dan mahasiswa, berlaku hingga April 2026.

‎9. Riau

‎Pemprov Riau memberikan berbagai insentif, seperti skema "bayar dua tahun pokok," diskon 50 persen untuk mutasi masuk kendaraan berpelat BM, serta diskon 10% bagi wajib pajak yang taat selama tiga tahun berturut-turut.

‎10. Sumatra Selatan

‎Sumsel menggelar pemutihan pajak progresif, pembebasan tunggakan dan denda administratif, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.

‎11. Kalimantan Barat

‎Program berlaku hingga 20 Desember 2025 dengan keringanan berupa bebas denda PKB, penghapusan pajak progresif, diskon 5 persen bagi wajib pajak taat, diskon 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk, dan diskon 25-40 persen untuk tunggakan 4-5 tahun.

‎Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan serta memberi keringanan ekonomi bagi para pemilik kendaraan di berbagai daerah.


Berita Terkait


News Update