JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur Jakarta, Pramono Anung menyampaikan, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 belum diputuskan.
Saat ini, UMP tahun depan sedang dibahas Dewan Pengupahan Tripartit dengan melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha.
"Yang pertama untuk UMP DKI, sekarang kan sedang dalam pembahasan Tripartit. Kami menunggu itu," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 1 Desember 2025.
Pramono menyebutkan, hasil dari rumusan UMP itu akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
Baca Juga: Ketua DPRD Desak Pemprov Segera Tetapkan UMP Jakarta 2026
"Kalau nanti sudah dilaporkan kepada Gubernur, tentunya pada saat itu kami akan sampaikan secara terbuka kepada publik," ujarnya.
Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin mengatakan, penetapan UMP berkaitan dengan berbagai sektor, termasuk sistem transportasi dan layanan publikyang menjadikan UMP sebagai acuan penghitungan biaya operasional.
"Karena UMP itu menjadi patokan bagi banyak pihak, diantaranya juga transportasi dan sebagainya, diantaranya juga para pengusaha, menunggu penetapan dari Gubernur untuk UMP di DKI Jakarta," ujar Khoirudin.
Terkait mekanisme perhitungan UMP, Khoirudin menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan Pemprov DKI Jakarta dan aturan yang diarahkan pemerintah pusat.
Baca Juga: Buruh Desak UMP Jakarta Naik Jadi Rp6 Juta, Pemprov DKI Tunggu Permenaker
"(Formula penentuan UMP oleh Pemprov dan tentu arahan nanti dari Pemerintah Pusat," ungkap Khoirudin. (cr-4)
