Setelahnya, pemerintah kembali mengeluarkan stimulus dengan berbagai bentuk di tahun-tahun berikutnya. Memasuki 2025, arah kebijakan berubah. Pemerintah memberikan fasilitas bea masuk nol rupiah bagi produsen kendaraan listrik yang ingin memasuki pasar Tanah Air.
Namun, ada ketentuan yang harus dipenuhi. Mulai 2026, produsen wajib mendirikan pabrik serta memproduksi model yang sama di Indonesia sebagai syarat menjadi bagian dari dorongan pemerintah agar industri otomotif nasional memiliki kemampuan produksi semakin kuat.
