Guru Honorer Bisa Dapat Pencairan TPG 100 Persen dan Gaji ke-13? Cek Syarat Utamanya

Senin 01 Des 2025, 16:32 WIB
Ilustrasi pencairan tunjangan profesi guru (TPG). (Sumber: Poskota/AI Generated)

Ilustrasi pencairan tunjangan profesi guru (TPG). (Sumber: Poskota/AI Generated)

Artinya, jika pengangkatan PPPK terjadi di luar siklus penerbitan SKTP, misalnya di pertengahan tahun, maka pencairan TPG biasanya akan mengikuti periode SKTP semester berikutnya. Hal inilah yang kerap disalahartikan sebagai keterlambatan pembayaran.

Gaji 13: Hak yang Lebih Pasti bagi PPPK

Berbeda dengan TPG yang bergantung pada validasi pedagogis, Gaji 13 bagi PPPK relatif lebih pasti dan sederhana.

Selama guru tercatat dalam daftar pembayaran ASN/PPPK di pemerintah daerah dan memenuhi ketentuan tahun anggaran berjalan, hak atas Gaji 13 akan diberikan.

Gaji 13 dihitung berdasarkan total penghasilan rutin, termasuk gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada status PPPK.

Namun, penting dicatat bahwa jika TPG belum ditetapkan atau belum cair pada periode penghitungan, maka komponen TPG tidak akan masuk ke dalam perhitungan Gaji 13 tersebut.

Baca Juga: SKTP Guru Tunggal Akhirnya Dirilis? TPG TW 3 dan 4 Diperkirakan Cair Sebelum Akhir Tahun 2025

Kendala Pencairan TPG

Banyak faktor yang menyebabkan PPPK hasil peralihan belum menerima TPG, antara lain:

  • Belum terbitnya SKTP sesuai periode.
  • Data Dapodik (beban mengajar, rombel, linieritas) yang belum valid atau belum disinkronkan oleh operator sekolah.
  • Proses administrasi pengangkatan PPPK yang belum tuntas di sistem kepegawaian daerah.
  • Untuk mengantisipasi hal ini, guru PPPK disarankan untuk:

    1. Memantau Info GTK secara berkala untuk memastikan kelengkapan dan kevalidan data.
    2. Berkomunikasi dengan operator sekolah untuk mempercepat pembaruan dan sinkronisasi data di Dapodik.
    3.  Memastikan seluruh dokumen administratif, seperti sertifikat pendidik dan bukti linieritas, telah diunggah dengan benar.

Pada intinya, guru honorer yang telah resmi beralih menjadi PPPK memang berhak atas TPG penuh dan Gaji 13. Namun, klaim pencairan yang "otomatis" sejak SK terbit adalah tidak tepat.

Gaji 13 bersifat lebih pasti dengan syarat administrasi kepegawaian yang jelas. Sementara TPG mengikuti alur verifikasi data yang ketat dan siklus pembayaran semesteran berdasarkan SKTP.

Pemahaman akan mekanisme ini diharapkan dapat meminimalisasi misinformasi dan membantu para guru PPPK, khususnya hasil peralihan, untuk lebih proaktif dalam mempersiapkan dan melengkapi data guna mempercepat realisasi hak-hak finansial mereka.


Berita Terkait


News Update