Guru Honorer Bisa Dapat Pencairan TPG 100 Persen dan Gaji ke-13? Cek Syarat Utamanya

Senin 01 Des 2025, 16:32 WIB
Ilustrasi pencairan tunjangan profesi guru (TPG). (Sumber: Poskota/AI Generated)

Ilustrasi pencairan tunjangan profesi guru (TPG). (Sumber: Poskota/AI Generated)

POSKOTA.CO.ID - Peralihan status dari Guru Honorer menjadi PPPK kerap memunculkan harapan akan hak finansial penuh. Namun, klaim penerimaan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen dan Gaji 13 sejak diangkat ternyata perlu dikaji ulang berdasarkan regulasi yang berlaku. Bagaimana sebenarnya mekanismenya?

Isu mengenai hak finansial Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil peralihan dari status honorer terus menjadi perbincangan hangat di kalangan pendidik.

Beredar informasi bahwa mereka berhak langsung menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen dan Gaji 13 begitu Surat Keputusan (SK) PPPK diterbitkan.

Faktanya, penerimaan kedua hak tersebut mengikuti mekanisme dan persyaratan khusus yang tidak selalu bersifat otomatis.

Baca Juga: Pencairan TPG Dibayar per Bulan Mulai 2026? Begini Aturan dan Besarannya

Analisis Klaim TPG 100 Persen untuk PPPK

Secara regulasi, guru PPPK memang berhak atas TPG 100 persen, setara dengan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.

Namun, hak ini tidak serta-merta aktif bersamaan dengan pengangkatan status. Pencairan TPG tetap tunduk pada ketentuan utama yang diatur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Syarat-syarat kunci tersebut meliputi:

  • Kepemilikan Sertifikat Pendidik.
  • Pemenuhan beban kerja minimal 24 Jam Tatap Muka (JTM) per minggu.
  • Kesesuaian bidang (linieritas) antara kualifikasi pendidikan dengan mata pelajaran yang diampu.
  • Validasi data dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Info GTK.

Status PPPK adalah prasyarat, tetapi bukan jaminan tunjangan langsung cair. Jika salah satu syarat di atas belum terpenuhi, misalnya data beban mengajar belum valid atau linieritas bermasalah, maka TPG dapat tertahan.

Baca Juga: TPG Triwulan 3 Belum Cair? Ini Cara Percepat Validasi agar Masuk Batch Susulan

PPPK Hasil Peralihan: Antara Harapan dan Realita Administrasi

Bagi guru yang baru diangkat sebagai PPPK dari jalur honorer, sering muncul asumsi bahwa TPG akan mengikuti sejak bulan pertama gaji diterima.

Realitanya, prosesnya lebih kompleks. TPG hanya dapat dicairkan setelah guru tercatat sebagai penerima dalam sistem dan diterbitkannya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) per semester.


Berita Terkait


News Update